Notification

×

Iklan

Iklan

Mantan Kades Indra Sakti Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Alih Status Tanah Transmigrasi

Senin, 26 Januari 2026 | Januari 26, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-26T12:36:38Z
Pekanbaru — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis 7 (tujuh) tahun penjara terhadap Misdi alias Misdik, mantan Kepala Desa Indra Sakti, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, dalam perkara tindak pidana korupsi pengalihan status tanah restan kawasan transmigrasi.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Senin, 26 Januari 2026, dalam perkara Nomor 54/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Pbr, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sonni Nugraha, S.H., M.H., serta dihadiri oleh Penuntut Umum, Terdakwa, dan Penasihat Hukum Terdakwa.

Majelis hakim menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, sesuai dengan dakwaan alternatif pertama subsidair.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp300.000.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp73.800.000, dan apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Majelis hakim menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan. Selain itu, Terdakwa juga dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp7.500.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menetapkan 43 (empat puluh tiga) Surat Kesaksian Sempadan Tanah (SKST) dengan luas total 42,30 hektar untuk dikembalikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar. Tanah tersebut selanjutnya diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kampar Nomor 700/INSP/LHPTT/2025/017 tanggal 07 Agustus 2025, dengan nilai kerugian negara sebesar Rp3.024.593.000.

Atas putusan tersebut, baik Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya maupun Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.
Adapun Penuntut Umum dalam perkara ini adalah:
1. Zhafira Syarafina, S.H.
2. Egy Primatama, S.H., M.H.
3. Hervyan Siahaan, S.H., M.H.

Perkara ini menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap praktik penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat desa yang berdampak pada hilangnya hak negara atas tanah kawasan transmigrasi.
×
Berita Terbaru Update