Riau — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Bening menyoroti dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP), ketidaktransparanan, serta indikasi praktik tidak wajar dalam sejumlah proyek kelistrikan di wilayah kerja PT PLN UID Riau dan Kepulauan Riau (RKR). Dugaan tersebut dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Ketenagalistrikan serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Sorotan itu mencuat setelah pertemuan antara pengurus DPP LSM Bening dengan pihak PLN yang diwakili oleh Sigit Fanami dan Inuh Suprianto, selaku Senior Relationship Manager (SRM) PT PLN UID RKR. Dalam pertemuan tersebut, LSM Bening melaporkan adanya kegiatan yang diduga tidak sesuai prosedur dan SOP, serta berpotensi merugikan pelanggan dan keuangan PLN. Pihak PLN saat itu menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut.
Namun hingga kini, menurut LSM Bening, tidak pernah ada penjelasan resmi terkait hasil pemeriksaan, sanksi, maupun tindakan korektif yang diambil PLN.
“Tidak adanya keterbukaan ini patut dipertanyakan, mengingat PLN adalah BUMN yang wajib menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” ujar perwakilan DPP LSM Bening.
LSM Bening juga menyoroti kejanggalan teknis di lapangan, yakni penggunaan tiang besi dan kabel berukuran kecil dengan jarak penyaluran mencapai ber-kilo meter, namun tetap disambungkan dan dialiri listrik oleh PLN. Menanggapi temuan tersebut, pihak PLN disebut menyampaikan bahwa akan dilakukan pembangunan ulang dan investasi kembali.
Menurut LSM Bening, kondisi tersebut patut diduga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, khususnya ketentuan yang mewajibkan penyelenggara ketenagalistrikan:
Menjamin keandalan, keselamatan, dan mutu tenaga listrik,
Melaksanakan usaha ketenagalistrikan sesuai standar teknis dan keselamatan ketenagalistrikan.
“Jika jaringan dibangun tidak sesuai standar, lalu harus diinvestasi ulang, itu menimbulkan dugaan kesalahan perencanaan dan berpotensi merugikan negara,” tegasnya.
Selain itu, LSM Bening menilai kondisi tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, karena pelanggan berhak atas:
Kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam penggunaan jasa,
Informasi yang benar, jelas, dan jujur terkait layanan yang diterima.
LSM Bening juga menyoroti ketidaksesuaian kebijakan PLN UID dengan pelaksanaan di tingkat UP3 dan ULP, di mana di lapangan justru ditemukan semakin maraknya pemasangan tiang besi ilegal di sejumlah daerah.
Lebih lanjut, DPP LSM Bening mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan audiensi kepada PLN UID RKR sejak sekitar tiga tahun lalu, namun hingga kini tidak pernah mendapat tanggapan dari General Manager PLN UID RKR. Hal tersebut dinilai bertentangan dengan komitmen PLN dalam melakukan pembenahan internal dan pelayanan publik yang bersih.
Tak hanya itu, salah satu laporan LSM Bening terkait sebuah perusahaan di wilayah kerja UP3 Dumai juga dinilai tidak transparan. Meski surat laporan telah disampaikan dan belum mendapat balasan, pelaksanaan penyambungan listrik tetap dilakukan.
“Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya praktik tidak wajar, termasuk indikasi praktik uang dalam proyek tersebut,” ungkap LSM Bening.
Atas berbagai temuan tersebut, DPP LSM Bening mendesak PT PLN untuk:
Membuka secara transparan hasil pemeriksaan internal,
Menjelaskan sanksi terhadap pihak yang terbukti melanggar SOP,
Memastikan seluruh pembangunan jaringan listrik sesuai UU Ketenagalistrikan, UU Perlindungan Konsumen, serta standar keselamatan yang berlaku.
LSM Bening menyatakan akan mempertimbangkan membawa persoalan ini ke lembaga pengawas eksternal, termasuk Ombudsman RI dan instansi terkait, apabila PLN tidak segera memberikan klarifikasi dan pertanggungjawaban kepada publik.