Notification

×

Iklan

Iklan

Kepala Desa Tambusai Klarifikasi Isu TKD dan Retribusi Pasar: LPJ Telah Disampaikan Rutin dan Terbuka

Senin, 04 Agustus 2025 | Agustus 04, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-04T13:24:33Z
Rumbio Jaya — Kepala Desa Tambusai, Kecamatan Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar, Ridho Kawal Basuki, memberikan klarifikasi atas sorotan publik mengenai pengelolaan aset desa.Senin 04-08-2025.

khususnya terkait Tanah Kas Desa (TKD) dan retribusi pasar desa. Ia menegaskan bahwa pengelolaan kedua aset tersebut dilakukan secara terbuka dan laporan pertanggungjawaban (LPJ) rutin disampaikan kepada pihak-pihak terkait.

Menurut Ridho, dari total sekitar 20 hektare lahan TKD yang ada, hanya 12 hektare yang benar-benar produktif. “Sisanya merupakan lahan yang dikelola oleh masyarakat, bukan pemerintah desa,” jelasnya. Ia menyebut bahwa dari lahan produktif tersebut, hasil maksimal panen sekitar 8 ton tandan buah segar (TBS) dan panen dilakukan dua kali dalam sebulan. Dengan harga pasar rata-rata Rp2.500/kg, potensi pendapatan dari TKD mencapai sekitar Rp480 juta per tahun.

“Pengelolaan TKD kami percayakan kepada tim desa, yaitu Anwar, Awang, Dedi, serta lima orang anggota Linmas yang bertugas menjaga dan memelihara aset desa tersebut,” tambahnya.

Sementara itu, terkait retribusi pasar, Ridho menyebut bahwa tidak semua pedagang dikenakan tarif tetap. Dari sekitar 150 kios yang aktif, pungutan retribusi disesuaikan dengan kondisi di lapangan. “Jika cuaca hujan atau aktivitas menurun, kutipan tidak dilakukan. Rata-rata retribusi berkisar antara Rp5.000 hingga Rp10.000 per minggu per kios, bukan Rp15.000 seperti yang disebutkan. Pengumpulan dana ini dilakukan oleh tim pengelola pasar yang berjumlah 17 orang,” ungkapnya.

Dana yang terkumpul, lanjut Ridho, diserahkan ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan dikelola sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) BUMDes, yang telah disepakati bersama.

Ridho juga menekankan bahwa laporan pertanggungjawaban dana desa, termasuk hasil TKD dan pasar, selalu disampaikan melalui forum perangkat desa dan grup WhatsApp resmi. “Kami melibatkan RT, RW, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas agar informasi ini bisa sampai ke masyarakat. Tidak ada yang ditutupi,” tegasnya.

Meski begitu, ia mengapresiasi perhatian dan masukan dari warga terkait pengelolaan aset desa. “Kami terbuka untuk evaluasi dan perbaikan. Jika ada pihak yang ingin melakukan audit atau meminta data, silakan tempuh jalur resmi melalui surat kepada desa atau Inspektorat,” pungkasnya.

Dengan klarifikasi ini, diharapkan warga dapat memahami proses pengelolaan desa secara utuh dan objektif, serta turut mengawasi demi terciptanya tata kelola desa yang baik dan berkeadilan.(red)
×
Berita Terbaru Update