Notification

×

Iklan

Iklan

Perlindungan Konsumen Di Pekanbaru – Isu Terkini Dan Implementasi Hukum

Kamis, 01 Mei 2025 | Mei 01, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-02T04:27:24Z
PENDAHULUAN
Perlindungan konsumen merupakan aspek penting dalam menjaga keseimbangan antara pelaku usaha dan konsumen. Di Pekanbaru, berbagai tantangan muncul dalam implementasi perlindungan konsumen, mulai dari ketidak sesuaian produk hingga praktik bisnis yang merugikan konsumen. Makalah ini membahas dasar hukum, kasus aktual, serta upaya pemerintah dalam memperkuat perlindungan konsumen di Pekanbaru.

Dasar Hukum Perlindungan Konsumen

Perlindungan konsumen di Indonesia diatur secara komprehensif dalam:

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (UUPK)

Undang-undang ini mengatur hak konsumen, kewajiban pelaku usaha, serta mekanisme penyelesaian sengketa. Beberapa pasal penting adalah:

PASAL 4 – HAK KONSUMEN:

Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.

Hak untuk memilih dan memperoleh barang/jasa sesuai nilai tukar dan jaminan.

Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.

PASAL 7 – KEWAJIBAN PELAKU USAHA:

Beritikad baik dalam kegiatan usahanya.

Memberikan informasi yang jujur dan jelas mengenai produk/jasa.

Memberikan jaminan mutu dan tanggung jawab atas barang/jasa yang diperdagangkan.

PASAL 19 – TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA:

Pelaku usaha wajib memberi ganti rugi atas kerugian konsumen akibat produk/jasa yang merugikan. Ganti rugi dapat berupa pengembalian uang, penggantian barang, atau perbaikan.

PASAL 45-47 – PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN:

Konsumen dapat menyelesaikan sengketa melalui pengadilan atau di luar pengadilan (seperti melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen - BPSK).

PASAL 61-63 – SANKSI:

Mengatur sanksi administratif, perdata, dan pidana atas pelanggaran oleh pelaku usaha.

Referensi resmi: UU No. 8 Tahun 1999 di situs BPK RI.
ISU TERKINI PERLINDUNGAN KONSUMEN DI PEKANBARU

1. KASUS GUGATAN TERHADAP BENGKEL CV. DYMERDI

Pada Desember 2024, seorang konsumen menggugat Bengkel CV. Dymerdi di Pekanbaru melalui BPSK karena dugaan kelalaian yang menyebabkan kerugian, melanggar Pasal 7 dan 19 UUPK.

2. PEREDARAN MAKANAN KEDALUWARSA DAN TIRUAN
Disperindag Pekanbaru bersama BPOM menemukan produk kedaluwarsa dan tiruan di pasar. Ini melanggar hak konsumen atas keamanan dan informasi (Pasal 4).

3. PENARIKAN KENDARAAN OLEH DEBT COLLECTOR

Praktik penarikan kendaraan secara paksa oleh debt collector dianggap melanggar hak konsumen dan prosedur hukum. OJK menegaskan bahwa hal ini tidak sesuai dengan peraturan.

4. TINDAK PIDANA PERBANKAN

Kasus skimming dan kejahatan perbankan lainnya juga mengancam konsumen. UUPK menjamin konsumen berhak atas penggantian kerugian (Pasal 19), tetapi implementasinya masih menghadapi kendala teknis dan administratif.

PERAN LEMBAGA TERKAIT

1. BPSK PEKANBARU

Lembaga ini menangani penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha secara non-litigasi.

2. OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)

OJK berperan dalam edukasi konsumen dan pengawasan terhadap praktik lembaga keuangan, termasuk pinjaman online ilegal.

3. BADAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL (BPKN)

BPKN menerima pengaduan dan aktif memantau layanan publik. Call center 153 disediakan untuk pelaporan konsumen.

KESIMPULAN

Perlindungan konsumen di Pekanbaru masih menghadapi tantangan, terutama dari sisi implementasi hukum dan kesadaran masyarakat. Peran aktif pemerintah, BPSK, OJK, dan masyarakat diperlukan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan konsumen yang terlindungi.

Daftar Pustaka

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/45513/uu-no-8-tahun-1999
2. Saturealita.com. (2025). Bengkel CV. Dymerdi Digugat Konsumen.
Link
3. Batamnews.co.id. (2023). Beredar Makanan Kedaluwarsa dan Tiruan.
Link
4. Cakaplah.com. (2025). OJK Kecam Aksi Premanisme Berkedok Debt Collector.
Link
5. BRKpekanbaru.com. (2025). Perlindungan Konsumen terhadap Tindak Pidana Perbankan.
Link
6. Antaranews.com. (2022). Riau Kini Miliki BPSK.
Link
7. Iniriau.com. (2024). Kepala OJK Bahas Perlindungan Konsumen.
Link
8. BPKN.go.id. (2025). Tinjauan Arus Mudik dan Layanan Konsumen.
Link.( Red )
×
Berita Terbaru Update