Bengkulu Tengah - Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu tengah berhasil mengamankan 2 orang pelaku penikaman, berinisial AMR (17)warga kecamatan Muara Bangkahulu,kota Bengkulu dan MIS (16)warga kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah.
Keduanya berhasil diamankan Satreskrim Polres Bengkulu Tengah Polda Bengkulu,dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak atau pengeroyokan dan penganiayaan.
Kapolres Bengkulu Tengah POLDA Bengkulu Dedi Wahyudi melalui kasat Reskrim AKP Sarman Saputra menjelaskan,kedua pemuda diamankan petugas diduga pelaku penikaman terhadap 2 orang korban nya yakni,JEW (17)warga kecamatan karang tinggi,Kabupaten Bengkulu tengah,dan HAP (18)warga kecamatan karang tinggi kabupaten Bengkulu tengah.
Akibat penikaman tersebut korban JEW mengalami luka sayat pada bagian lengan kiri,dan luka pada bagian dengkul kaki sebelah kanan sedangkan korban HAP mengalami luka bagian bokong sebelah kiri.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Jum,at 14-09-2024. malam sekitar pukul 22:30 wib desa Taba Pasmah kec.Talang Empat kabupaten Bengkulu Tengah,kemudian pada Sabtu Tim Reserse Kriminal Polres Bengkulu tengah melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.
Selanjutnya Kasat Reskrim menambahkan dari kedua pelaku ditemukan Barang Bukti (BB) satu bilah senjata tajam jenis Corbek,dan 1 stel pakaian korban. ( tim )