Tapung, Lensa Pijar – Polsek Tapung menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dengan menindaklanjuti laporan warga dan pemberitaan media terkait aktivitas penambangan ilegal di Desa Karya Indah, KM 11, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Langkah tegas ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Tapung, Kompol David Harisman, S.T., didampingi Kanit Reskrim AKP Aulia Rahman, S.H., M.H., serta Kanit Intelkam IPTU Jamaluddin, S.H., beserta anggota personel Polsek Tapung.
Pada Minggu, 23 Februari 2025, pukul 09.00 WIB, tim bergerak ke lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas penambangan bebatuan ilegal setelah adanya pemberitaan dari media online growmedia-indo.com. Namun, setibanya di lokasi, tim tidak menemukan adanya aktivitas penambangan yang sedang berlangsung. Yang terlihat hanyalah bekas galian yang diduga sempat digunakan untuk aktivitas tambang ilegal dan disebut-sebut dijaga oleh seseorang bernama Uul.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Tapung Kompol David Harisman, S.T., menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawasi segala bentuk aktivitas pertambangan di wilayah hukumnya. “Kami akan merespons dengan cepat setiap laporan mengenai aktivitas tambang ilegal dan tidak akan ragu mengambil tindakan tegas,” ujarnya.
Selain itu, Kanit Reskrim AKP Aulia Rahman, S.H., M.H., menjelaskan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran serius yang dapat dijerat dengan sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, di antaranya:
Dasar Hukum Penindakan Tambang Ilegal
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Pasal 158:
Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 98:
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perusakan lingkungan dapat dipidana dengan penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 274:
Setiap orang yang merusak jalan umum akibat kendaraan yang melebihi kapasitas dapat dikenakan sanksi pidana atau denda.
Sebagai bentuk tindakan lebih lanjut, tim dari Polsek Tapung melakukan pemasangan police line di lokasi bekas penambangan untuk mencegah kemungkinan aktivitas serupa terjadi kembali. Kapolsek juga mengimbau warga sekitar untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian jika menemukan indikasi adanya aktivitas penambangan ilegal di wilayah mereka.
I
Komitmen Polsek Tapung dalam menindak pertambangan ilegal ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus menjaga kelestarian lingkungan serta ketertiban di masyarakat.