Kampar, – Koperasi Unit Desa (KUD) Makmur Lestari dilaporkan ke Polsek Tapung atas dugaan penggelapan sepeda motor oleh seorang warga, Farida Hanum. Laporan ini terdaftar dengan nomor STTP/09/II/2025/RIAU/RES-KAMPAR/SEK Jumat 31-01-2025.
Kasus bermula pada 15 Januari 2025 ketika dua orang, Muhammad Edo Franata dan Adeguna Nur Alamsyah, dituduh mencuri 70 kg berondolan sawit di kebun milik KUD Makmur Lestari. Sebagai sanksi, mereka diminta membayar denda Rp 7 juta dengan jaminan dua sepeda motor, salah satunya milik Farida Hanum, yang bukan bagian dari kesepakatan awal.
Farida Hanum, yang merasa tidak terlibat dalam kasus ini, keberatan dengan penyitaan motornya dan melaporkan KUD Makmur Lestari ke polisi. Tindakan KUD dianggap melanggar hukum karena penahanan kendaraan tanpa dasar hukum yang jelas dapat dikategorikan sebagai penggelapan, sesuai dengan Pasal 374 KUHP.
Hingga kini, kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak berwenang, sementara Farida Hanum berharap agar kendaraannya segera dikembalikan. Kejadian ini menyoroti perlunya prosedur hukum yang jelas dalam penanganan kasus pencurian sawit agar tidak merugikan pihak yang tidak bersalah.
(Redaksi)