Notification

×

Iklan

Iklan

Dugaan Penyelewengan Dana BUMDes Sumber Makmur: Masyarakat Desak Transparansi dan Tindakan Hukum

Jumat, 31 Januari 2025 | Januari 31, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-31T17:46:44Z
Kampar, Riau – Kasus dugaan penyelewengan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sumber Makmur di Kecamatan Tapung semakin menjadi sorotan publik. Bendahara BUMDes memilih bungkam saat dikonfirmasi oleh media, dan hanya mengarahkan komunikasi ke Direktur Utama.

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana sebesar Rp505 juta yang diberikan kepada AP, anak Kepala Desa, untuk modal usaha Surat Pengantar Buah (SPB) sawit. Namun, hingga kini, keuntungan yang seharusnya disetorkan ke kas BUMDes tak pernah terealisasi. Bahkan, modal pokok pun hilang, dan program simpan pinjam yang seharusnya berjalan tidak lagi tersedia.

Masyarakat telah dua kali mengadakan rapat dengan komisaris BUMDes, namun belum ada kejelasan terkait pengembalian dana. Janji untuk menyerahkan  sertifikat jaminan pun tidak ditepati, menimbulkan kekecewaan dan ketidakpercayaan dari masyarakat terhadap pengelola BUMDes.

Menanggapi hal ini, masyarakat mendesak agar dilakukan audit independen dan meminta aparat penegak hukum turun tangan. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga diminta mengambil langkah tegas demi transparansi dan pertanggungjawaban pengelolaan dana desa.

Hingga berita ini diterbitkan, Direktur Utama BUMDes belum memberikan tanggapan resmi. Sementara itu, Kepala Desa Sumber Makmur, Basroni, yang juga ayah dari AP, membenarkan peristiwa tersebut dan mengakui bahwa AP menggunakan dana BUMDes untuk modal usaha SPB sawit. 

Kasus ini menambah daftar panjang permasalahan pengelolaan dana desa di Kabupaten Kampar. Sebelumnya, Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menyoroti pengembangan BUMDes di Riau yang dinilai belum maksimal dan kurang transparan. Ia menekankan pentingnya aparatur desa lebih serius dalam menjalankan BUMDes untuk menggerakkan roda ekonomi masyarakat desa. 

Masyarakat berharap agar dana tersebut segera dikembalikan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Jika tidak ada komitmen dan tindakan dari pihak terkait, masyarakat mengisyaratkan akan mengambil langkah lebih lanjut untuk mencari keadilan.(Tim PJS)
×
Berita Terbaru Update