Tapung – Farida Hanum melaporkan Koperasi Unit Desa (KUD) Makmur Lestari ke Polsek Tapung atas dugaan penggelapan sepeda motor. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor STTP/09/II/2025/RIAU/RES-KAMPAR/SEK TAPUNG.
Kasus bermula pada 15 Januari 2025, ketika Muhammad Edo Franata dan Adeguna Nur Alamsyah dituduh mencuri 70 kg berondolan sawit di kebun KUD Makmur Lestari. Sebagai sanksi, mereka diminta membayar denda Rp 7 juta dengan jaminan dua sepeda motor, salah satunya milik Farida Hanum. Namun, Farida Hanum merasa tidak terlibat dan keberatan atas penyitaan motornya yang tidak termasuk dalam kesepakatan awal.
Didampingi kuasa hukumnya, Ibrahim saleh harahap SH dan Aulia Risky SH, Farida Hanum melaporkan tindakan KUD ke polisi. Ia menilai penahanan kendaraan tanpa dasar hukum dapat dikategorikan sebagai penggelapan, sesuai Pasal 374 KUHP yang mengatur penggelapan oleh orang yang menguasai barang karena pekerjaannya atau jabatannya.
“menahan kendaraan dengan alasan kejahatan hanya dapat dilakukan oleh petugas yang berwenang dan dengan prosedur yang tepat” kata kuasa farida hanum
Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh pihak berwenang. Farida Hanum berharap agar motornya segera dikembalikan dan menyoroti pentingnya prosedur hukum yang jelas dalam penanganan kasus pencurian sawit.( Redaksi )