Riau, - Adanya pengaduaan dari masyarakat kepada PT. Tenang Jaya Sejahtera Plant Kampar, atas pengaduan tersebut kita sudah memanggil pihak perusahaan pada hari Rabu (17/07/2024) untuk memberikan klarifikasi atas isi pengaduan tersebut, namun pihak perusahaan tidak mengindahkan panggilan tersebut, Dan tidak memberikan konfirmasi/klarifikasi.
Atas ketidakhadiran pihak perusahaan untuk memberikan keterangan dan klarifikasinya tanpa alasan, akhirnya Tim Yustisi Satpol PP turun ke lokasi perusahaan di Desa Koto Garo Kec. Tapung Hilir untuk menindak lanjuti laporan masyarakat terkait adanya dugaan pencemaran limbah perusahaan tersebut, Senin (22/07/2024).
Dalam pertemuan tersebut pihak perusahaan melalui Wakil Direktur Candra berdalih dan beralasan belum ada izin dari pusat, dan melarang pihak Pemda melakukan pengecekan di lapangan.
Terkait problem atas adanya dugaan di Perusahaan PT. TJS Plant Kampar dalam hal tersebut, pakar ahli hukum pidana Dr. Muhamad Nurul Huda.SH.MH yang juga di ketahui sebagai dosen hukum pidana di salah satu universitas ternama di Provinsi Riau dan sudah menjadi saksi ahli di berbagai provinsi di Indonesia ia menuturkan bahwa, "setiap ada dugaan kejahatan mestinya Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan proses hukum yang sesuai hukum.
Lanjutnya dalam hal ini agar masyarakat dapat melihat seluruh proses yang ada serta penegakan hukum yang baik, bisa meningkatkan nama baik institusi penegak hukum," pungkasnya.
Harapan agar perusahaan PT. TJS Plant kampar jika melanggar hukum sudah saatnya Aparat Penegak Hukum menindak tegas perusahaan yang tidak patuh terhadap aturan dan perundang-undangan serta Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kampar.**(Tim)