Batam — PT Jamrud Andalas Jaya (PT JAJ) secara resmi telah menyampaikan surat tanggapan akhir atas Somasi I dan Somasi II yang sebelumnya dilayangkan oleh kuasa hukum PT China Construction Yangtze River Indonesia (CCYRI). Dalam surat bernomor 05/JAJ/XII/S/CCYRI/2025 tersebut, PT JAJ menyatakan tidak sependapat dengan seluruh klaim kerugian dan tuntutan yang diajukan pihak CCYRI.
Surat tanggapan tersebut disampaikan kepada kuasa hukum CCYRI sebagai bentuk klarifikasi resmi dan penegasan posisi hukum PT Jamrud Andalas Jaya selaku kontraktor pelaksana. PT JAJ menyatakan bahwa kewajiban pekerjaan telah dilaksanakan sesuai perjanjian dan standar profesional yang berlaku.
Pekerjaan Dinyatakan Telah Diselesaikan
Dalam keterangannya, PT JAJ menjelaskan bahwa pekerjaan utama telah diselesaikan sepenuhnya dan hasil pekerjaan tersebut telah dimanfaatkan. Progres pada pekerjaan pemancangan disebut telah mencapai 100 persen, serta tidak pernah ada instruksi pembongkaran maupun penghentian pekerjaan yang disebabkan oleh pelaksanaan dari PT JAJ.
Terkait isu deviasi pemancangan yang kembali dipersoalkan, PT JAJ menyampaikan bahwa permasalahan tersebut sebelumnya telah disepakati dalam forum resmi melalui Minutes of Meeting, dengan kesepakatan pemotongan nilai pekerjaan sebesar Rp250 juta sebagai penyelesaian akhir. Oleh karena itu, PT JAJ menilai isu tersebut tidak semestinya dijadikan dasar untuk menahan pembayaran lainnya.
Persoalan Pembayaran Masih Menjadi Sengketa
PT JAJ mengungkapkan adanya sejumlah pembayaran yang hingga kini belum diselesaikan oleh CCYRI, antara lain pembayaran pekerjaan steel sheet pile, pekerjaan pemancangan pondasi, penyesuaian nilai kontrak, serta pembayaran retensi sebesar 5 persen. Menurut PT JAJ, penahanan pembayaran tersebut dinilai tidak sejalan dengan kesepakatan ontraktual yang telah dibuat para pihak.
Selain itu, PT JAJ juga menyampaikan keberatan atas adanya permintaan penandatanganan perjanjian tertentu yang dinilai berimplikasi pada pelepasan hak tagih dengan nilai signifikan. PT JAJ menegaskan tidak dapat menerima skema penyelesaian yang berpotensi merugikan hak perusahaan.
Klarifikasi Soal Keterlambatan dan Pernyataan Publik
Menanggapi tudingan keterlambatan pekerjaan, PT JAJ menjelaskan bahwa keterlambatan yang terjadi berkaitan dengan suplai material yang belum tersedia tepat waktu. Hal tersebut, menurut PT JAJ, telah dibahas dan dicatat dalam Minutes of Meeting, termasuk kesepakatan mengenai kompensasi atas kondisi mesin dan tenaga kerja yang menunggu.
PT JAJ juga menyatakan keberatan atas pernyataan kuasa hukum CCYRI di ruang publik yang dinilai merugikan reputasi perusahaan. PT JAJ menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak didahului klarifikasi resmi dan menyatakan memiliki dokumentasi pendukung terkait komunikasi para pihak.
Tegaskan Sikap dan Langkah Selanjutnya
Dalam penutup suratnya, PT Jamrud Andalas Jaya menegaskan bahwa tanggapan tersebut merupakan jawaban terakhir atas somasi yang disampaikan CCYRI. PT JAJ menyatakan telah berupaya menjaga itikad baik dalam penyelesaian sengketa, namun membuka kemungkinan untuk menempuh langkah hukum lanjutan apabila kewajiban pembayaran tetap tidak dipenuhi.
Surat tanggapan tersebut ditandatangani oleh Direktur PT Jamrud Andalas Jaya, Aljoni, ST, dan ditetapkan di Batam pada 20 Desember 2025.