Oleh: Thomas Arbi
Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Lancang Kuning
Dalam kehidupan bernegara, salah satu pilar penting penopang sistem pemerintahan yang sehat adalah Hukum Administrasi Negara. Cabang hukum ini mengatur bagaimana pemerintah bertindak, mengambil keputusan, dan menjalankan kekuasaannya secara tertib, sah, dan tidak sewenang-wenang. Di tengah tuntutan publik akan keterbukaan dan keadilan, hukum administrasi memegang peranan sentral dalam mendorong terciptanya pemerintahan yang akuntabel dan transparan.
Hukum Administrasi dan Legalitas Tindakan Pemerintah
Setiap tindakan pemerintah haruslah berdasarkan hukum. Inilah prinsip legalitas, yang menjadi fondasi utama Hukum Administrasi Negara. Tanpa dasar hukum, keputusan atau kebijakan yang dikeluarkan oleh pejabat administrasi bisa dinyatakan cacat, bahkan batal demi hukum. Sayangnya, dalam praktiknya, masih sering ditemukan keputusan administratif yang dibuat tanpa mengikuti prosedur atau asas hukum yang benar.
Hal ini menunjukkan bahwa penerapan hukum administrasi masih belum sepenuhnya dipahami dan dijalankan secara konsisten oleh aparat birokrasi. Padahal, melalui prinsip-prinsip seperti kecermatan, kejelasan tujuan, dan tidak menyalahgunakan wewenang, hukum administrasi menuntut agar semua kebijakan pemerintah dapat diuji dari sisi keabsahannya.
Transparansi dan Akuntabilitas sebagai Tujuan Hukum Administrasi
Hukum Administrasi Negara mengajarkan pentingnya transparansi, yaitu membuka proses dan informasi publik dalam setiap tahapan pengambilan keputusan. Bersamaan dengan itu, prinsip akuntabilitas mengharuskan setiap pejabat publik mempertanggungjawabkan tindakannya, baik secara hukum maupun moral.
Dua prinsip ini sangat krusial dalam menciptakan pemerintahan yang bersih. Ketika prosedur administrasi dilakukan secara tertutup, tanpa partisipasi publik dan pengawasan, maka peluang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan sangat besar. Di sinilah hukum administrasi berfungsi sebagai pagar—agar proses administrasi negara tidak menjelma menjadi alat kekuasaan yang otoriter.
Peran Mahasiswa dan Akademisi
Sebagai mahasiswa hukum, khususnya dalam kajian Hukum Administrasi Negara, penting untuk tidak hanya memahami norma-norma yang berlaku, tetapi juga mendorong penerapannya dalam kehidupan nyata. Kritis terhadap kebijakan yang melanggar asas-asas pemerintahan yang baik, serta aktif dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat adalah bagian dari peran intelektual kampus.
Universitas sebagai pusat keilmuan harus menjadi tempat lahirnya pemikiran hukum yang progresif, termasuk dalam mendorong reformasi birokrasi dan pembenahan sistem administrasi publik melalui pendekatan hukum.
Penutup
Hukum Administrasi Negara bukan sekadar ilmu teoritis yang dipelajari di bangku kuliah. Ia adalah fondasi nyata bagi terwujudnya pemerintahan yang terbuka, bertanggung jawab, dan adil. Dalam konteks Indonesia yang terus berbenah, memperkuat pemahaman dan penerapan hukum administrasi adalah kebutuhan mendesak demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang benar-benar melayani rakyat.