Oleh : Vincensius Lai
Mahasiswa Universitas Lancang Kuning
Dalam negara hukum yang demokratis, keberadaan Hukum Administrasi Negara (HAN) memegang peranan sentral sebagai jembatan antara kekuasaan pemerintah (executive power) dan hak-hak warga negara. HAN bukan semata-mata hukum teknis birokrasi, tetapi mengandung prinsip-prinsip yang mendasari penyelenggaraan kekuasaan secara sah, adil, dan akuntabel.
Transparansi dan Akuntabilitas sebagai Pilar Utama.
Salah satu prinsip utama HAN adalah transparansi, yang mewajibkan pejabat administrasi negara untuk membuka proses pengambilan keputusan kepada publik. Ini erat kaitannya dengan prinsip akuntabilitas, di mana setiap tindakan pejabat publik harus dapat dipertanggungjawabkan, baik secara hukum, politik, maupun moral.
Namun dalam praktiknya, prinsip-prinsip tersebut kerap kali diabaikan, terutama dalam proses perizinan, pengadaan barang dan jasa, serta pemberian hak atau sanksi administratif. Banyak keputusan administratif yang tidak disertai alasan yang memadai, atau bahkan dikeluarkan tanpa dasar hukum yang jelas, melanggar asas kejelasan tujuan dan kecermatan, sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Penguatan Peradilan Administratif.
Peran peradilan tata usaha negara (PTUN) sebagai kontrol yudisial terhadap keputusan pemerintah sangat penting. Sayangnya, tidak semua masyarakat atau bahkan aparatur hukum memahami bahwa keputusan administratif dapat digugat, terutama jika merugikan hak sipil warga negara. Maka, perlu penguatan peran PTUN tidak hanya dari aspek kewenangan, tetapi juga aksesibilitas dan kesadaran hukum publik.
Digitalisasi dan Reformasi Administrasi.
Di era digital, penerapan e-government harus disertai dengan prinsip-prinsip HAN agar tidak terjadi “otomatisasi kesewenang-wenangan”. Algoritma dan sistem informasi publik harus dapat diaudit, dan keputusan yang dihasilkan secara digital pun tetap harus tunduk pada prinsip legalitas dan proporsionalitas.
Reformasi administrasi yang tengah berlangsung di berbagai instansi pemerintah harus diorientasikan pada pemenuhan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), bukan sekadar efisiensi prosedural. HAN mengajarkan bahwa keadilan administratif harus menjadi orientasi akhir dari setiap kebijakan birokrasi.
Penutup
-----------
Membangun negara hukum tidak cukup hanya dengan memperkuat hukum pidana atau perdata. Hukum Administrasi Negara adalah pondasi agar kekuasaan eksekutif tidak menyimpang dari rel konstitusionalnya. Karenanya, penguatan kapasitas hukum administrasi—baik di kalangan birokrat, pengacara, akademisi, maupun masyarakat—harus menjadi prioritas dalam pembangunan hukum nasional.(Red)