Pekanbaru – Tim Pengabdi dari Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (Unilak) Pekanbaru kembali menggelar kegiatan pengabdian kepada masyarakat melalui penyuluhan hukum. Kegiatan kali ini dilaksanakan di SMK Saintika Pekanbaru yang beralamat di Jalan Abdul Muis, Tenayan Raya, pada Selasa, 03 Juni 2025.
Penyuluhan tersebut mengangkat tema Hak Konstitusional Anak untuk Mendapatkan Bantuan Hukum Gratis, khususnya bagi anak-anak dari keluarga miskin atau tidak mampu secara ekonomi. Tema ini dipilih mengingat semakin maraknya kasus hukum yang melibatkan anak-anak di bawah usia 18 tahun, seperti pencurian, narkoba, pembegalan, perundungan, perkelahian, hingga pengrusakan.
“Kasus-kasus tersebut seringkali berdampak buruk terhadap kondisi psikologis anak, bahkan mengancam hak mereka untuk memperoleh pendidikan dan perlindungan hukum. Padahal, anak-anak yang tersangkut kasus hukum tetap memiliki hak konstitusional, termasuk mendapatkan bantuan hukum gratis,” ujar Andrizal, salah satu anggota tim pengabdi.
Andrizal menjelaskan bahwa negara telah menjamin hak anak untuk memperoleh bantuan hukum melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau organisasi kemasyarakatan yang telah ditunjuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan adanya bantuan hukum gratis ini, diharapkan anak-anak tetap mendapatkan pendampingan dari advokat profesional selama proses hukum berlangsung, meski berasal dari keluarga yang tidak mampu.
Tim pengabdi terdiri dari dosen-dosen Fakultas Hukum Unilak, yaitu Eddy Asnawi, Andrizal, dan Tatang Suprayoga, serta melibatkan beberapa mahasiswa sebagai pendamping kegiatan. Kegiatan penyuluhan ini disambut baik oleh Kepala SMK Saintika Pekanbaru, Bapak Moh. Azis, SE., M.M.
“Kami sangat mengapresiasi kegiatan ini karena sejalan dengan materi pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, khususnya dalam hal pemahaman tentang hak dan kewajiban warga negara dalam hukum dan pemerintahan,” ungkap Moh. Azis.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para siswa tidak hanya memahami hak-haknya sebagai warga negara, tetapi juga semakin sadar pentingnya perlindungan hukum sejak usia dini, khususnya bagi anak-anak yang tersandung permasalahan hukum.(Red)