Kampar, – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar, bersama Polsek Tapung, Koramil 16/Tapung, dan Camat Tapung, menggelar razia serta penyegelan sejumlah warung remang-remang di Jalan Lintas Flamboyan, Kecamatan Tapung. Razia ini dilakukan setelah maraknya laporan masyarakat dan viral nya keberadaan warung tersebut di media sosial.kamis,13-03-2025.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan beberapa perempuan penghibur serta menyita sejumlah minuman beralkohol yang ditemukan di lokasi. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menciptakan suasana yang lebih kondusif, terutama selama bulan suci Ramadan.
Kasatpol PP Kampar menegaskan bahwa razia ini merupakan tindak lanjut dari keresahan masyarakat terhadap aktivitas warung remang-remang yang dianggap mengganggu ketertiban umum. “Kami akan terus melakukan pengawasan dan penertiban guna memastikan aturan daerah dijalankan dengan baik,” ujarnya.
Sejumlah warga memberikan apresiasi terhadap tindakan yang dilakukan oleh Satpol PP dan aparat gabungan. "Kami sangat berterima kasih atas tindakan tegas yang dilakukan. Semoga ini membawa berkah bagi kita semua, terutama di bulan suci Ramadan ini," ungkap salah satu warga.
Namun, di sisi lain, muncul perbincangan di masyarakat terkait fenomena "No Viral, No Justice". Banyak yang menilai bahwa penindakan baru dilakukan setelah kasus ini mendapat perhatian luas di media sosial. Hal ini memunculkan harapan agar razia seperti ini tidak hanya dilakukan saat viral, tetapi dijalankan secara rutin demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan penegakan aturan guna menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi seluruh warga. Razia ini diharapkan menjadi langkah awal bagi tindakan yang lebih konsisten dalam menegakkan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Kampar.(red)