Kubu Raya, Kalimantan Barat,- ,Proyek dinas pendidikan SMAN 4 Kecamatan Sungai Kakap,Desa Kalimas tidak rampung alias tidak selesai.Selasa 12-11-2024
Pada saat awak media mengkonfirmasi kepala sekolah SMAN 4, Hendra spd, di se kolah membenarkan kekurangan kekurangan pekerjaan yang tidak terselesaikan oleh pihak pemborong.
Adapun kekurangan kekurangan dalam pembangunan tersebut diantaranya seperti ,Ruang lokal yang belum dipasang Plapon, intalasi listrik, lantai keramik,MCK
Dalam hal ini pihak dinas pendidikan kabupaten Kubu Raya agar segera turun langsung ke lokasi sekolah SMAN 4 untuk mengkoreksi keadaan sebenarnya.
Saat dikonfirmasi para siswa/siswi mengeluhkan keadaan sewaktu belajar di dalam ruangan,lokal tersebut sangat panas dan berdebu di karenakan plapon dan lantai keramik yang belum terpasang atau belum selesai.ujar kepsek.
Disisi lain para guru dan murid murid saat ke toilet merasa tidak nyaman dengan keadaan, itu disebabkan pembuangan kotoran atau MCK tersebut mencemari lingkungan sekolah hingga menimbulkan aroma yang tidak nyaman.pungkasnya
Proyek pembangunan SMA Negeri 4 yang bermula beberapa waktu lalu, kini menjadi sorotan. Proyek yang diduga bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) ini dilaporkan tidak terselesaikan sesuai target dan spesifikasi yang direncanakan.
Salah seorang warga setempat, yang memilih untuk tidak disebutkan namanya, menyampaikan kekhawatiran terkait hasil dari proyek ini. Menurutnya, beberapa bagian rehabilitasi, seperti pemasangan keramik dan plafon gedung, belum rampung hingga saat ini. "Proyek ini seharusnya sudah selesai, namun beberapa pekerjaan pokok belum tuntas. Kami menduga ini karena kurangnya pengawasan atau masalah internal lainnya," ujarnya.
Dalam pantauan tim di lapangan, muncul dugaan bahwa proyek ini dilaksanakan oleh Komite Sekolah yang juga merangkap sebagai Kepala Desa Kalimas. Hal ini menjadi perhatian serius karena bertentangan dengan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan bahwa Kepala Desa dilarang merangkap jabatan sebagai pelaksana proyek dalam kegiatan yang dananya bersumber dari pemerintah atau pihak ketiga. Dalam Pasal 76 ayat (1) huruf d UU Desa tersebut, dijelaskan bahwa Kepala Desa wajib menghindari konflik kepentingan, termasuk dalam rangkap jabatan yang berpotensi memengaruhi profesionalitas.
Selain itu, berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, disebutkan pada Pasal 3 bahwa anggota Komite Sekolah dilarang merangkap sebagai pelaksana proyek yang dibiayai oleh anggaran pemerintah atau dana pihak ketiga. Hal ini untuk menjaga transparansi dan integritas pelaksanaan kegiatan yang melibatkan anggaran publik.
Pihak sekolah, dalam hal ini kepala sekolah, belum memberikan keterangan terkait penyebab ketidaksinkronan antara anggaran yang dialokasikan dengan hasil yang terlihat di lapangan. Permintaan konfirmasi dari pihak media juga belum direspons secara resmi oleh pihak pelaksana proyek.
Sebelum berita ini diterbitkan, tim redaksi berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk memperoleh keterangan lengkap dan memastikan perkembangan proyek ini. Langkah ini dilakukan agar informasi yang disampaikan dapat akurat, objektif, dan mengedepankan prinsip transparansi demi kepentingan publik.
Masyarakat setempat berharap agar proyek ini segera dituntaskan sesuai perencanaan dan anggaran yang tersedia, serta mengharapkan adanya pengawasan lebih ketat dari pihak berwenang.
Tim Liputan
Redaksi