Pekanbaru - Kasus utang piutang antara Bank Mayapada Pekanbaru dengan nasabahnya Irman Sasrianto kembali bergulir di pengadilan. Irman yang merasa dirugikan melaporkan Oknum Pegawai Pengadilan Negeri Pekanbaru dan Bank Mayapada ke Pengadilan Tinggi Riau pada 21 September 2024 lalu, akibat tidak sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.
"Alhamdulillah, hari ini kita sebagai pelapor sudah dipanggil pengadilan Tinggi. Dan kita sudah memberikan keterangan. Infonya pada Jumat mendatang pihak pengadilan akan memanggil pihak terlapor," ucap Eko Saputra SH MH selaku kuasa hukum Irman saat memberikan keterangan resminya, Selasa (15/10/2024) di Pekanbaru.
Dikesempatan itu Eko juga mengharapkan para hakim nantinya bisa memberi keadilan kepada klien mereka yang dizalimi karena hak-haknya dikebiri oleh pihak Bank Mayapada dan atas ketidak profesionalnya oknum jurusita melaksanakan tugas atas proses eksekusi.
Kronologis
Sekitar tujuh tahun silam, Yusbon, manajer marketing di Bank Mayapada Jalan Ahmad Yani Pekanbaru datang kepada Irman Sasrianto menawarkan pinjaman kerjasama. Saat itu Irman yang memiliki ruko dua pintu di Jl Garuda Sakti Km 2,5 lagi butuh suntikan dana untuk mengembangkan usahanya, toko bangunan.
Berbekal trik marketing yang mantap, Yusbon, sukses menggoda Irman, dan kesepakatan pun terjadi. Dua ruko milik Irman jadi jaminan atas pinjaman sebesar Rp 900 juta lebih tersebut.
"Saya percaya karena saya kenal sama dia (Yusbon,red). Lagian ini juga membantu dia. Karena dengan pinjaman ini dia mendapatkan fee yang lumayan," ucap Irman.
Seiring berjalannya waktu, usaha yang dibangun Irman mengalami pailit alias bangkrut. Hal ini menyebabkan pembayaran angsuran menjadi tersendat.
"Usaha mengalami penurunan, ditambah kondisi Covid-19 yang melanda dunia. Sampai akhirnya usaha saya gulung tikar,' ucap Irman kepada media ini, Senin (9/9/2024).
Dikatakan Irman, dirinya sempat meminta keringanan dalam membayar angsuran. Namun pihak bank Mayapada tidak memberi dispensasi sedikitpun. Irman diminta untuk tetap membayar sesuai dengan kesepakatan berikut bunga dan dendanya.
Dirinya juga sudah menjual ruko yang satu pintu untuk menutupi utangnya di Mayapada. Namun itu belum bisa mencukupi.
Upaya hukum pun dilakukan pihak bank dengan melaporkan Irman ke pengadilan negeri atas dasar tuduhan wanprestasi. Tak ingin namanya rusak, Irman pun melakukan gugatan balik.
Aksi saling gugat tersebut berujung pada mediasi antara kedua belah pihak di luar Pengadilan. Dalam mediasi tersebut, pihak bank meminta Irman untuk mencabut gugatannya dengan syarat membayar tagihan semampunya. Namun pernyataan tersebut hanya di utarakan secara lisan saja antara Irman dan Bank Mayapada tanpa ada perjanjian tertulis.
Menyikapi itu, Irman pun mencabut gugatan dan melakukan pembayaran angsuran sebesar 100 juta rupiah dengan syarat aset yang dia punya tidak dilelang.
"Hingga kini saya masih berutang sekitar 300 juta rupiah lebih setelah saya bayar kemarin 100 juta. Artinya, saya sudah punya itikad baik untuk membayar utang," terangnya.
"Dan hal itu juga senada dengan kesepakatan secara lisan yang dibuat oleh saya dan Bank Mayapada," sambung Irman.
Namun persoalan tersebut ternyata tidak selesai sampai disitu saja. Pihak bank Mayapada terus melakukan manuver. Alih-alih menyelesaikan masalah, yang terjadi justru sebaliknya.
Tanpa sepengetahuan Irman, ruko yang tinggal satu pintu itu ternyata sudah dilelang oleh pihak Bank Mayapada dan menyuruh Irman melalui Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk mengosongkan Unit Ruko miliknya yang sampai saat ini masih di upayakan untuk melunasi kekurangannya kepada Bank Mayapada atas kesepakatan terdahulu sekitar Rp. 300.000.000,-.
Akibat kebijakan yang tidak berkeadilan tersebut Irman pun mencari tau kebenaran dari kabar yang tak mengenakkan tersebut. Dia pun mendatangi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru untuk mencari kebenaran. Dan benar, KPKNL menyampaikan kalau ruko tersebut sudah di lelang. Dan yang menang adalah orang dalam bank Mayapada itu sendiri.
"Jelas ini menyalahi. Tanpa sepengetahuan kita, tanpa ada plang lelang depan ruko, ruko itu tau-tau sudah dilelang. Anehnya, yang menang lelang orang bank Mayapada pula. Ada apa ini?" tukasnya.
Merasa haknya dirampas lewat lelang yang tidak lazim, Irman bersama kuasa hukumnya Eko Saputra SH,.MH melakukan gugatan ke PN Pekanbaru beberapa hari lalu. Dan kini sudah melaporkan persoalan tersebut ke Pengadilan Tinggi Riau atas tindakan yang inskonsistensinya segala mekanisme yang dilakukan oleh Bank Mayapada dan Oknum Jurusita Pengadilan Negeri Pekanbaru.(Rian)