Inhil - Diduga stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) 14.292.645 di Provinsi Riau kedapatan oleh tim media ini sedang melakukan aktivitas pengisian bahan bakar minyak (BBM) Subaidi,kepada
pelangsir yang mengunakan jerigen, hingga ber ton-ton.pada 05-08-2034.
Akibat dari perilaku pihak SPBU tersebut
para pelanggan dan mobil-mobil yang ingin mengisi BBM subsidi terpaksa harus mengantri, harus menunggu belasan jerigen bahkan sampai puluhan jerigen sedang melakukan pengisian BBM jenis solar, seolah tak memikirkan nasib para pelanggan lainnya yang mengantri di SPBU tersebut,
Sejumlah pengemudi yang lagi antri dan saling berdesakan disaat antri karena tidak tahan oleh tingkah laku para pelangsir, Kuat dugaan Selama ini SPBU 14.292.645 sering melakukan pengisian BBM jenis pertalite subsidi maupun solar subsidi dengan mengunakan jerigen.
Pengisian jerigen atau
pelansiran dari SPBU 14.292.645 untuk meraih keuntungan pribadi, secara kasat mata para pelansir dan pemilik SPBU diduga sudah kerja sama ataupun
telah bersekongkol dalam melakukan bisnis ilegal yang merugikan masyarakat.
Tampak kurang nya pengawasan dari pihak APH terhadap SPBU 14.292.645 ini di lihat saat pengisian BBM ke pelansir yang mengunakan jerigen bahkan ada juga yang mengunakan angkong untuk mengangkut jerigen yang sudah di isi serta disembunyikan di balik kantor SPBU tersebut.
Salah seorang pelanggan yang tidak ingin namanya di publikasikan menyampaikan keluhannya atas aktivitas SPBU 14.292.645 dikarenakan mengantri berjam-jam demi mendapatkan BBM untuk keperluan sehari-hari.
" iya bang, saya dari tadi antri sampai sekarang, karena menunggu operator ngisi jerigen- jerigen yang terlalu banyak, ucap pelanggan tersebut.
Saat awak media memper tanyakan hal tersebut, pengawas SPBU 14.292.645.a/n RAHMAN diruang kerjanya terkait tentang dibolehkan nya untuk melansir BBM kepada para pelangsir. mengatakan bahwa SPBU tersebut sudah ada surat rekomendasi dari kepala desa dan Pertamina serta mendapat izin,
" Dalam melakukan pengisian BBM subsidi dengan mengunakan jerigen siapa pun dari manapun dan dalam bentuk apapun.bahkan hinga 5 ton juga boleh.ujar pengawas SPBU 14.292.645 selensen tersebut.
"Tambahnya lagi Kami sudah ada surat rekomendasi dari kepala desa dan pihak Pertamina untuk melakukan pengisian dalam bentuk apapun, ucapnya dengan singkat.
Dari kegiatan yang dilakukan oleh SPBU 14.292.645 tersebut, yang diduga juga ada kerja sama degan oknum APH setempat, diminta kepada Polda Riau dan pihak Pertamina untuk memberikan sangsi dan mencabut izin SPBU yang membandel.
Seperti yang tertuang dalam Undang Undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.
Pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak 60 milyar.
Anton/tim.