Bangkinang – Keberhasilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Kabupaten Kampar dalam menyegel dua pabrik kelapa sawit (PKS) ilegal tidak lepas dari peran aktif DPP LSM BENING dalam mengawal kebijakan dan menegakkan aturan di daerah.
Penyegelan dilakukan terhadap CV Anugrah Cahaya Sawita di Kecamatan Tapung dan CV Sei jernih Agro Sinergy di Kecamatan Bangkinang, yang terbukti belum mengantongi izin lengkap, seperti Persetujuan Lingkungan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah tidak mentolerir pelanggaran hukum yang dapat berdampak pada lingkungan dan ekonomi daerah.
Sekjend DPP LSM BENING, pasihar Simanjuntak dan ketua harian DPP LSM bening Chandra arifin.mengapresiasi langkah tegas DMPTSP Kampar dan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawasi dan mendukung penegakan aturan terkait perizinan usaha, khususnya di sektor perkebunan dan industri pengolahan kelapa sawit.
"Kami mengapresiasi tindakan tegas ini. BENING akan terus berada di garis depan untuk memastikan investasi di Kampar berjalan sesuai aturan, sehingga tidak hanya menguntungkan pelaku usaha tetapi juga meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat," ujar [p.simanjuntak].
Langkah ini juga diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku usaha lain untuk lebih tertib dalam mengurus perizinan sebelum beroperasi. Dengan sinergi antara pemerintah dan elemen masyarakat seperti BENING, Kabupaten Kampar diharapkan semakin transparan, tertib, dan ramah investasi yang berkelanjutan.(C A)