Tapung,- Aktivis muda asal Tapung, Aulia Rizky Ramadhan,S.H, menegaskan bahwa aparat penegak hukum, khususnya Satpol PP Kabupaten Kampar, memiliki kewajiban untuk menutup tempat hiburan malam atau warung esek-esek yang berada di wilayah Tapung. Jika Satpol PP tidak menjalankan tugasnya, Aulia mengingatkan bahwa ada dasar hukum yang mengatur hal ini.Senin 13-01-2025.
Dasar hukum tersebut dapat merujuk pada:
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Pasal 255 menyebutkan bahwa Satpol PP bertugas menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan menjaga ketertiban umum serta ketenteraman masyarakat.
2. Peraturan Daerah Kabupaten Kampar (jika ada Perda terkait)
Biasanya, Perda di tingkat kabupaten/kota mengatur larangan dan penertiban tempat hiburan malam yang melanggar norma agama, sosial, dan budaya.
3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 296 dan 506 KUHP dapat digunakan untuk menjerat aktivitas yang berkaitan dengan prostitusi atau tempat esek-esek.
Pasal 296: Setiap orang yang mempermudah atau mengambil keuntungan dari perbuatan cabul orang lain dapat dipidana.
Pasal 506: Mengatur hukuman bagi mereka yang mengambil keuntungan dari pekerjaan prostitusi.
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 54 Tahun 2011
Mengatur tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Satpol PP dalam pelaksanaan tugas penegakan Perda.
Jika Satpol PP tidak bertindak, Aulia menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan keluhan atau aduan melalui jalur resmi, seperti melapor ke inspektorat daerah, Ombudsman RI, atau aparat penegak hukum lainnya. Hal ini penting untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan tegas demi kebaikan masyarakat luas.