Tapung,– Badan Usaha Milik Desa (BumDes) Sumber Makmur tengah dilanda krisis setelah modal usaha sebesar Rp505 juta diduga disalahgunakan oleh Kepala Unit SPB Sawit, Inisial A P. Ironisnya, A P merupakan anak dari Kepala Desa yang juga menjabat sebagai Komisaris BumDes.Senin 13-01-2024.
Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) itu semula dimaksudkan untuk mengembangkan usaha BumDes dengan perjanjian bahwa keuntungan 2 persen akan disetorkan kembali ke kas BumDes. Namun, dalam perjalanan usaha, modal tersebut raib, dan A P dilaporkan kabur tanpa memberikan pertanggungjawaban.
Dirut BumDes, J, mengungkapkan kekecewaannya atas kejadian ini. “Kami mempercayakan dana tersebut kepada Kepala Unit SPB Sawit dengan harapan dapat meningkatkan pendapatan desa. Namun, hasilnya justru merugikan BumDes dan masyarakat,” ujarnya.
Kasus ini telah memicu perhatian masyarakat dan memunculkan pertanyaan terkait pengawasan pengelolaan dana desa. Banyak pihak mendesak agar dilakukan audit independen serta penyelidikan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan dana tersebut. Beberapa warga juga menyoroti konflik kepentingan yang terjadi, mengingat pelaku merupakan anak dari Kepala Desa yang memiliki posisi strategis sebagai Komisaris.
“Masyarakat berhak tahu ke mana perginya dana sebesar itu. Jika benar ada unsur pidana, pelaku harus diproses sesuai hukum,” ujar salah satu tokoh masyarakat.
Berdasarkan regulasi, dana yang berasal dari APBD termasuk dalam keuangan negara sehingga dugaan penggelapan ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Pemerintah daerah diharapkan segera turun tangan untuk menangani permasalahan ini dan mencegah terjadinya kerugian negara yang lebih besar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak A P belum memberikan pernyataan, sementara Kepala Desa Sumber Makmur juga belum memberikan tanggapan resmi terkait permasalahan yang melibatkan keluarganya.
Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi pengelolaan BumDes di seluruh Indonesia untuk lebih meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan dalam pengelolaan dana desa.(Red)